Beranda Hukum Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Kasus TPPO

Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Kasus TPPO

Para tersangka pemberangkatan buruh migran Indonesia asal Banten ke Arab Saudi. (Ist)

SERANG – Polda Banten menangkap tujuh orang dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu pelaku inisial RI (49) pingsan saat proses ekspose di Aula Humas Polda Banten pada Senin (12/6/2023).

Wakapolda Banten, Brigjen Pol. M. Sabilul Alif mengatakan para pelaku terlibat dalam tiga kasus perdagangan orang yang berbeda. Salah satunya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten pada 19 Februari 2023.

Ia menyampaikan empat tersangka ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 18 Februari 2023. Keempat tersangka ini, yaitu BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39), sedang berusaha mengirimkan tiga wanita berinisial TW (22), NP (24), dan NS (33) untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.

BT (33) dan JB (53) bertindak sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja, sementara YK (39) dan KN (39) bertugas untuk meloloskan mereka agar bisa terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Arab Saudi.

Keempat tersangka ini dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi terus mengambangkan kasus TPPO tersebut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. “Dalam waktu dekat, jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga penyidik dapat mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan,” ujarnya.

Pada kasus kedua, Penyidik menangkap ibu rumah tangga berinisial RI (49). RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat hendak membawa enam korban wanita, yaitu CC, MA, MS, AY, RM, dan MT, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka RI (49) berperan sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja secara ilegal. Dalam kasus ini, terungkap bahwa RI (49) tidak bekerja sendirian. Ditemukan keterlibatan seorang berinisial IF, yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk bekerja di Arab Saudi.

IF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka RI (49) mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari tindakannya. Atas perbuatannya, RI (49) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini mencuat saat SF (28), suami dari korban MH (29) melaporkan bahwa istrinya diberangkatkan sebagai pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi pada April 2022 oleh dua orang sponsor, yaitu NI (45) dan YD (40).

Kedua sponsor tersebut menjanjikan gaji sebesar 1.200 real kepada MH, namun setelah tiba di Arab Saudi, MH hanya menerima 1.000 real. MH kemudian meminta agar kedua sponsor tersebut memulangkannya ke Indonesia, namun mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, SF melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Kantor Imigrasi dan BP2MI, terungkap bahwa MH berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan. Dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal. Sebagai hasilnya, penyidik menetapkan NI dan YD sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan bahwa NI berperan dalam mencari calon pekerja migran di daerah Padarincang, Kabupaten Serang, dan mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan.

Kemudian, berkas-berkas tersebut diserahkan oleh NI kepada YD, yang selanjutnya menyerahkan kepada seorang atasan berinisial MA, yang merupakan warga negara Arab Saudi. “Hingga saat ini, MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News