SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka penipuan bernama AW (26) dan JE (37). Keduanya ditangkap di jalan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu 19 Maret 2025 lalu. Dian tidak mengungkapkan nama korban atau pekerjaan korban, dan hanya mengatakan kedua tersangka dikenalkan oleh staff korban.
Kata Dian, AW dan JE pada bulan Juli 2024 lalu sedang mencari investor untuk proyek pembangunan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan di Universitas Nusa Cendana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Korban kemudian bertemu dengan dua tersangka di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Di pertemuan itu, AW dan JE bilang kalau nilai proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban.
“Syaratnya korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak,” kata Dian dalam siaran persnya, Kamis (10/4/2025).
Korban kemudian dijanjian akan menerima uang pencarian sebesar 20% atau sekitar Rp7,1 miliar. Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer sebesar Rp90 juta kepada para tersangka dan timnya.
“Setelah uang muka sebesar Rp7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo