Beranda Hukum Polda Banten Tangguhkan Penahanan Kades Pemalsu Dokumen Tanah

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Kades Pemalsu Dokumen Tanah

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Kades Pemalsu Dokumen Tanah.

SERANG – Kepolisian Polda Banten melakukan penangguhan penahanan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang bernama Tumpang Siagian. Dirinya merupakan tersangka pemalsuan dokumen tanah.

Penahanan ditangguhkan sejak 23 September 2024 lalu. Tumpang sebelumnya sudah ditahan sejak 3 September. Saat ini, dirinya masih diharuskan melakukan wajib lapor ke Polda Banten.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin membantah kabar yang beredar kalau Tumpang dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Kata Mirodin, alasan penangguhan penahanan karena Tumpang dalam keadaan sakit.

“Lagi ditangguhkan (penahanannya) karena sakit. Memang ada surat keterangan dokter (yang harus) pengobatan rutin ke RS Mayapada dari pada bulak balik,” kata Mirodin kepada wartawan saat dihubungi pada Rabu (23/10/2024) kemarin.

Meski ditangguhkan penahannya, Mirodin memastikan proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “”Sudah tahap satu menunggu P21 dari jaksa,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Tumpang merupakan Kades yang terjerat kasus pemalsuan surat pernyataan hak milik tanah. Surat itu jadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas nama dirinya. Tapi kemudian seorang bernama Nurmalia mengaku sebagai pemilik asli tanah tersebut. Ia mengetahui surat tanahnya dipalsukan ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.

Nurmalia bingung ketika tau tanahnya sudah memiliki sertifikat atas nama Tumpang Sugian. Ia mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait hal tersebut. Nurmalia lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten pada 20 Maret 2024 lalu dengan delik pemalsuan dan penyerobotan tanah.

Tumpang terancam pidana penjara selama 7 tahun karena diduga melanggar Pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat/dokumen.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News