Beranda Uncategorized Polda Banten Tangguhkan Penahanan 2 Buruh yang Jadi Tersangka

Polda Banten Tangguhkan Penahanan 2 Buruh yang Jadi Tersangka

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal(Baju Oraange) dan presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

SERANG – Raut muka OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang terlihat lega setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangguhkan penahanan keduanya.

Penangguhan penahanan tersebut sebagai salah satu upaya langkah restorative justice dalam perkara dugaan perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi bebrapa waktu lalu.

“Alhamdulillah saya merasa lega. Terima kasih rekan-rekan buruh dan Polda Banten,” kata OS didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di halaman Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebutkan insiden yang terjadi di ruang Gubernur Banten Wahidin Halim merupakan aksi spontanitas buruh karena tidak dapat bertemu dengan perwakilan pemerintah.

“Mengambil makanan itu salah, tapi ada dasar itu, karena tidak ditemui pejabat Pemprov Banten,” kata dia.

Pihaknya meminta agar Polda Banten mengedepankan upaya restorative justice sebagaimana yang digaungkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. “Dan saya meminta kepada Gubernur Banten Pak Wahidin Halim agar berbesar hati dan mencabut laporannya, karena ini (para buruh tersangka) anak-anaknya semua. Kami yakin Pak Wahidin bisa mencabut laporan dan membuka ruang restorative justice.”

Untuk penangguhan penahanan kedua tersangka, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjaminkan diri untuk dua tersangka.

“Kami menjaminkan diri kami agar ditangguhkan penahanannya.”

Baca juga: Diduga Rusak Ruang Kerja Gubernur Banten, Polisi Tahan 2 Buruh

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebutkan penanangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.

“Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 HUKP. Untuk syarat-syarat (penagguhan penahanan) sendiri sudah terpenuhi, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjalani wajib lapor,” kaat Dirreskrimum.

Ade Rahmat Idnal menyebutkan bahwa kasus tersebut berpeluang untuk diselesaikan secara damai dari para pihak yakni buruh dan Gubernur Banten Wahidin Halim. “Dan saat ini ada peluang untuk dilakukan restoratif justice, kembali lagi kepada para pihak. Untuk berkas perkara masih berjalan secara konvesional,” katanya. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News