Beranda Hukum Polda Banten Tambah Tersangka Baru Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Polda Banten Tambah Tersangka Baru Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Anggota Polda Banten menangkap pelaku pembakaran kandang ayam di Padarincang. (Istimewa)

SERANG – Polda Banten kembali menangkap satu warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, terkait pembakaran kandang ayam bernama Syarip (45).

Total Polda Banten sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus protes yang berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024 lalu itu.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada 1 Maret 2025 lalu. Syarip ditangkap di daerah Curug, Kota Serang.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka memiliki peran membakar terpal dan pagar kandang ayam milik PT STS,” kata Dian dalam siaran pers Polda Banten, Senin (3/3/2025).

Kata Dian, Syarip disangkakan melanggar Pasal 160 dan atau 170 dan atau 187 KUHP.

Dian mengatakan, akan mengusut tuntas kasus tersebut. Para tersangka yang sebagian merupakan anak di bawah umur juga masih dilakukan pemeriksaan meski sudah dilakukan penangguhan penahanan.

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Dian.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News