SERANG – Polda Banten menahan lima tersangka kasus pengeroyokan terkait sengketa tanah di Perumahan BMP, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Banjarsari, Kota Serang.
Polisi juga membantah penahanan para tersangka merupakan kriminalisasi seperti yang beredar di sosial media.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (12/11/2024).
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi pada 3 November 2024 lalu. Para tersangka yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34),dan MD (60).
Salah satu tersangka yaitu NR merupakan residivis tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur. Ia saat itu divonis 9 tahun penjara tapi saat ini sudah bebas.
“(NR) nggak tau sudah menjalani berapa tahun (dari vonis kejahatan asusila),” kata Dian.
Dian menjelaskan, perkara bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara Jasmarni yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) pada tahun 2010 dengan Neneng Aisiah yang memiliki dua Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993. Keduanya sama-sama mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Ini adalah tanah sengketa, di satu bidang yang sama ada kepemilikan dua alas hak,” kata Dian.
Neneng beralasan AJB yang dimilikinya merupakan hibah dari suaminya Sugianto Lukman dan AJB itu tidak pernah diperjualbelikan. Sedangkan Jasmarni hanya memiliki bukti SHM sejak 2010 di bidang tanah yang sama persis.
Pada 27 Oktober, pihak Jasmarni melakukan pembuatan pagar di tanah tersebut, tapi kemudian dilarang oleh seorang security yang berjaga di sana bernama Edi Mulyadi.
Diketahui, security itu bekerja kepada Neneng Aisiah sehingga tidak mengizinkan pekerjaan tersebut.
Sempat terjadi keributan, tapi akhirnya bisa diselesaikan setelah polisi datang melerai dan kedua pihak lalu melakukan mediasi di Polda Banten.
Hasil mediasi melahirkan surat perjanjian dari WR selaku anak Jasmarnih dan Edi yang isinya pihak pihak Jasmarni bersedia berhenti melakukan pemasangan pagar hingga adanya pertemuan lanjutan kedua pihak.
“Tapi faktanya pada 3 November dari pihak bu Jasmarni tetap melaksanakan pembuatan fondasi pemagaran tersebut,” ujar Dian.
Akhirnya terjadi keributan hingga perkelahian karena pihak Jasmarni dianggap melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya. Di sana keributan terjadi hingga saling serang menggunakan kayu, parang, dan pemukulan.
“Jadi ini murni bukan kriminalisasi, tapi benar benar perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Akibatnya security yang melarang tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh lima tersangka tersebut dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong, kayu, dan membacok korban hingga baju yang digunakannya robek. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
Polisi lalu menangkap para tersangka karena tertangkap tangan sesudah kejadian pengeroyokan tersebut di hari itu juga. Saat ini perkara tersebut masih tahap penyidikan dan sudah tahap I di Kejaksaan.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 dan 351 KUHP. Kelimanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd