Beranda Hukum Polda Banten Sidak Penjual MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang 

Polda Banten Sidak Penjual MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang 

Anggota Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten sidak minyak goreng merk MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penjual MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang, Selasa (11/3/2025).

Sidak tersebut untuk memastikan harga di pasar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan isi MinyaKita sesuai dengan apa yang ditulis di kemasan.

Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Setiawan mengaku sidak tersebut sebagai respon dari informasi di masyarakat jika isi bersih atau netto di kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera.

Di mana di luar kemasan tertulis 1 liter namun isinya kurang dari 1 liter.

Selain memastikan isi minyak sesuai dengan yang tertera, dirinya mengaku pihaknya ingin memastikan harga yang dijual oleh para pedagang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah atau tidak.

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengecek harga MinyaKita sesuai ketentuan pemerintah atau ada kenaikan yang signifikan. Kami juga mengecek terkait netto karena di beberapa tempat ditemukan tertulis di kemasannya 1 liter tetapi isinya kurang dari 1 liter,” katanya.

Meski tidak ditemukan adanya kecurangan dalam isi kemasan, pihaknya menemukan jika produk MinyaKita kemasan botol menghilang dari pasaran setelah ramai dugaan netto tidak sesuai.

“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang sampai saat ini belum ditemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan netto, kami temukan produk MinyaKita kemasannya ini pots (kantong plastik) dan yang botolan justru seperti menghilang dari pasaran,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan harga yang dijual oleh agen dan pengecer tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kebanyak para pedagang menjualnya di atas HET.

“Sasaran kami semua jenis kemasan baik yang pots maupun yang botolan dengan target soal harga dan netto. Apabila di kemasan pots ini tidak sesuai dengan netto ini merupakan sebuah pelanggaran hukum. Kami temukan di Pasar Badak Pandeglang ini harga yang dijual oleh para pengecer itu di atas HET, tertulis disitu Rp15,7 ribu sedangkan dijual Rp16 ribu sampai Rp17 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Banten Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Wilayah Objek Vital

Ia menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa hukum yang berlaku. Apabila ditemukan ada produk MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan apa yang tertera di kemasan.

“Kegiatan ini akan intens kami lakukan demi menjaga stabilitas harga di masyarakat dengan tujuan agar harga MinyaKita sesuai dengan HET. Kami akan ambil dan kami akan usut sampai ke produsennya jadi dari pengecer kami akan minta keterangan kami usut sampai ke produsennya,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News