SERANG – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan modus dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48 miliar, menggunakan data palsu dalam proses lelangnya.
Hal itu terungkap dalam ekspos kasus dugaan korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, penyidik Tipdkor Ditreskrimsus Polda banten telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid, dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman. Sementara pihak lain yang diduga terlibat yakni mantan Direktur PT PCM Arief Rifai Madawi.
“Motif dan modus para tersangka mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengkondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ujar Didik.
Didik mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lebih lanjut Didik mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berawal hasil audit BPK RI pada 2020 terdapat kejangalan.
“Dengan demikian Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021. Terdapat kenjangalan masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Dari hasil penyelidikan tersebut maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Pria dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan, kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.
“Juga tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp. 7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” jelasnya.
Didik menuturkan, untuk kerugian negara akibat perbuatan kedua pelaku sebesar Rp 7.001.500.000.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 905 juta yang disita dari tersangka dan saksi, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya. Sementara, hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.001.500.000,” tuturnya.
Senada, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Doni Satrio Wicaksono membenarkan, modus tersangka dalam kasus tersebut dengan memasukan data palsu.
“Yang bersangkutan juga melakukan pengaturam pemenang lelang. Sebelumnnya dari Pemkot Cilegon juga memberikan waktu keoada tersangka untuk mengembalikan kerugian, tapi tidak digubris makanya kita lakukan penangkapan,” kata Doni.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Doni mengaku, sampai saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka.
“Namun, kami masih melakukan pengembangan. Soal ada tersangka baru kita lihat nanti,” ucapnya. (Mir/Red)