SERANG – Polda Banten mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di daerah Kota Tangerang. Dalam kasus ini dua orang berinisial RR (24) dan DT (33) ditetapkan menjadi tersangka.
RR dan DT ditangkap di parkiran apartemen Victoria Square, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang setelah mendapatkan infromasi ciri-ciri pelaku pengedar narkoba dari informasi yang diperoleh.
“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari saudara BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi via WhatsApp kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Para tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dari keuntungan menjual sabu tersebut. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak susu yang berisi 10 plastik sabu dengan total berat 815 gram, satu sepeda motor, dan dua handphone.
Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda Rp10 miliar.
“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” ujar Erlin.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo