Beranda Hukum Polda Banten, Pemprov Banten, dan Kejati Banten Kolaborasi Penegakkan Hukum Pertambangan

Polda Banten, Pemprov Banten, dan Kejati Banten Kolaborasi Penegakkan Hukum Pertambangan

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten berkolaborasi untuk memperkuat penegakan hukum pertambangan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di aula serbaguna Polda Banten pada Jumat (20/10/2023).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, dan Kajati Banten Didik Farkhan. Hadir pula perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PJ Gubernur Banten Al-Muktabar mengatakan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk mengatasi permasalahan pertambangan di Banten. Dia berharap, dengan kerja sama ini, penegakan hukum pertambangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Hari ini kita melakukan MoU penandatanganan terkait dengan aspek pertambangan, tentang Penegakkan hukum dan kita bisa memastikan temuan-temuan itu akan berhenti,” kata Al-Muktabar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten untuk mendukung program pemerintah dalam penegakkan hukum pertambangan.

“Dengan adanya MoU ini dapat terjalin silaturahmi dan bisa melakukan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang,” kata Didik.

Ia menjelaskan MoU ini meliputi beberapa hal, antara lain koordinasi dan kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum pertambangan, pembentukan tim gabungan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum pertambangan, pertukaran data dan informasi terkait pertambangan dan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pertambangan

“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pertambangan di Banten. Hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat, yaitu terciptanya lingkungan yang lebih baik dan terjaminnya hak-hak masyarakat atas sumber daya alam,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News