SERANG – Polda Banten memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total seberat 4,9 kilogram dan ekstasi 4.186 butir. Barang haram itu didapatkan dari penanganan kasus terhadap lima tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto. Turut hadir perwakilan BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.
Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan penanganan kasus bermula pada 17 November 2024 pihaknya menangkap tersangka berinisial SD dan menyita barang bukti bukti sabu seberat 1,9 Kg.
Kemudian pada 19 November polisi kembali menangkap empat tersangka yakni IM (51), FR (29), AN (31), dan seorang ibu rumah tangga dengan inisial GN (30). Dari keempatnya polisi menyita sabu sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi 4.186 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penulis : Ade Faturrohman
Editor : Usman Temposo