Beranda Hukum Polda Banten Mangkir, Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Polda Banten Mangkir, Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Suasana persidangan praperadilan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Sidang perdana praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam ditunda karena Polda Banten selaku termohon mangkir.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (21/3/2025) dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG. Sidang ditunda oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad setelah lebaran.

Penundaan dengan waktu yang cukup lama itu dikarenakan minggu depan sudah mepet dengan cuti bersama, dan kata Hakim, sidang praperadilan harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus.

“Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon,” kata Galih sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.

Usai persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengatakan kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.

Kepada Hakim, pihaknya sempat meminta beberapa permintaan untuk sidang 14 April nanti yaitu agar sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung sidang praperadilan nanti dan juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.

“Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur,” kata Rizal.

Sebagai langkah untuk menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.

“Agar kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Banten Siapkan Tempat Isolasi Mandiri untuk Anggota yang Terpapar Covid-19

Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.

“Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dali masing-masing,” ucap Rizal.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News