SERANG – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengingatkan pengacara RZ, yakni Jumadi agar tidak membuat kegaduhan. Pengakuan bahwa telah melaporkan mantan istrinya NR ke Polda Banten tidak benar.
Informasi pelaporan terhadap NR atas tudingan pencemaran nama baik dan UU ITE, belum pernah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Kami sudah cek di SPKT Polda Banten, dipastikan bahwa laporan tersebut tidak ada,” kata Shinto, Jumat (6/1/2023).
Shinto juga mengingatkan kepada RZ dan pengacaranya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik terkait informasi polisi menolak laporan RZ. “Agar tidak meimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” katanya.
RZ datang ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten untuk melengkapi dokumen dan fakta-fakta hukum, dalam proses permintaan keterangan. “Yang mendukung delik pada pengaduan yang ia sampaikan,” katanya.
Penyidik Polda Banten, sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengedepankan upaya persuasif dalam menerima aduan.
Sebelumnya, RZ (21) bersama pengacaranya membantah segala tuduhan yang diceritakan oleh NR, mantan istrinya terkait dugaan berselingkuh dengan mertuanya. Ia menyebutkan yang terjadi antara dirinya dengan ibu kandung NR yakni hanyalah kesalahpahaman.
“Jadi saya hanya ingin meluruskan saja dengan video yang beredar itu tidak benar, itu saja sih. (Penggerebekan) kesalahpahaman doang sih, udah saya ceritain,” ujar RZ kepada wartawan. (You/Red)