Beranda Hukum Polda Banten Imbau Para Korban Investasi Bodong Melapor

Polda Banten Imbau Para Korban Investasi Bodong Melapor

Puluhan orang yang diduga menjadi korban investasi bodong menggeruduk rumah terduga pelaku di Taman Mutiara Indah, Kelurahan Terondol, Kota Serang

SERANG – Polda Banten mengimbau para korban investasi bodong di Kota Serang yang dilakukan oleh terduga pelaku M (23), warga Lingkungan Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang agar segera melapor.

Diketahui saat ini baru ada laporan dari satu korban dengan kerugian Rp19 juta. Para korban diimingi keuntungan 40% oleh terduga pelaku apabila menyimpan uang kepadanya.

“Laporannya sudah ada Laporan Polisi (LP) satu orang itu dan sekarang masih dalam penanganan dan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto kepada BantenNews.co.id, Senin (22/4/2024).

Didik mengimbau kepada korban lainnya untuk melapor ke Polda Banten agar total kerugian seluruh korban  dapat segera diketahui.

“Satu orang itu dia kerugiannya Rp19 juta. Ya mudah-mudahan yang lain mau melaporkan silakan,” imbuhnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News