Beranda Hukum Polda Banten Geledah RSDP Kabupaten Serang Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami

Polda Banten Geledah RSDP Kabupaten Serang Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami

Suasana penggeledahan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (9/1/2019) siang. Penyidik mendatangi rumah sakit yang sebelumnya diterpa isu pungutan liar (Pungli) terhadap keluarga jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Pantauan di lokasi, penyidik Polda Banten mendatangi RSDP Kabupaten Serang dengan menggunakan dua unit minibus. Dari dalam dua minibus terdapat enam orang penyidik yang langsung memasuki Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput oleh sekuriti RSDP Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) biaya mengurus jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegera (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Ketiga tersangka merupakan petugas di IKFM RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah. (Dhe/You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News