SERANG – Polda Banten dan jajaran kepolisian menangkap 5 pelaku dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah polres jajaran di Banten.
Pelaku pertama adalah MM (41), seorang buruh yang berhasil diamankan Polda Banten. Dia merekrut korban, AN (46), untuk bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di Arab Saudi.
Namun, setelah bekerja selama 3 bulan, korban tidak mendapatkan gaji sesuai kesepakatan, dan bahkan alat komunikasinya dirampas oleh pihak agen di Arab Saudi. MM bertindak semata-mata untuk keuntungannya sendiri.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yaitu SP (40) dan AD (53). Mereka ditangkap oleh Polres Lebak karena terlibat dalam perdagangan orang dengan menggunakan korban berinisial SN (30).
Korban ditawari pekerjaan sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji yang menggiurkan, namun setelah bekerja, gaji yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. SP berperan sebagai sponsor yang merekrut korban dengan imbalan uang, sedangkan AD berperan sebagai penyedia rumah penampungan sementara.
Kasus ketiga melibatkan OS (34) dan US (25).. Korban, IG(34) ditawari pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dengan gaji yang menarik, namun setelah bekerja, korban tidak mendapatkan gaji sesuai perjanjian. OS bertindak sebagai sponsor, sementara US bertindak sebagai pengantar para korban ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto pada konferensi pers Polda Banten di aula utama Polda Banten, Senin (24/7/2023).
Ia menjelasakan Kasus pertama, Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VI/2023/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MM (41), seorang buruh.
Tersangka diketahui merekrut AN (46) untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi. MM menjanjikan gaji senilai Rp5.000.000 sebelum korban berangkat. Sayangnya, setelah bekerja selama 3 bulan, korban tidak mendapatkan gaji dan bahkan dirampas paspor serta alat komunikasinya oleh pihak agen di Arab Saudi.
Kejadian ini membuktikan bahwa MM bertindak semata untuk keuntungannya sendiri. Polda Banten berhasil mengamankan bukti berupa paspor dan surat keterangan dari pemerintah Arab Saudi sebagai barang bukti.
Sementara itu, Laporan Polisi Nomor LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023, menangkap dua tersangka, yaitu SP (40) dan AD (53). Mereka diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memanfaatkan korban berinisial SN (30).
Korban, yang awalnya ditawari pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Abu Dhabi dan Yordania, akhirnya bekerja sebagai Cleaning Servis di rumah sakit setelah menyertakan ijazah SMA. Namun, kenyataannya, gaji yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu hanya Rp2.700.000 dari yang seharusnya Rp5.000.000.
Polda Banten berhasil mengungkap bahwa SP bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban dengan imbalan Rp6.000.000 untuk setiap TKW yang berhasil dikirimkan ke luar negeri. Sedangkan AD berperan sebagai penyedia rumah penampungan sementara bagi korban.
Penyelidikan Polres Lebak membuahkan hasil, dan kini SP dan AD telah diamankan sebagai tersangka.
Dalam kasus ketiga, Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023, Polres Pandeglang berhasil menangkap dua tersangka, yaitu OS (34) dan US (25), atas tindak pidana perdagangan orang.
Korban dalam kasus ini adalah IG (34), yang ditawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dengan gaji Rp10.000.000 per bulan selama dua tahun. Namun, setelah dua bulan bekerja, IG tidak menerima gaji sesuai perjanjian dan malah terlantar di Malaysia tanpa uang pulang ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Penyelidikan Polda Banten mengungkap bahwa OS bertindak sebagai sponsor, sedangkan US berperan sebagai pengantar para korban ke luar negeri. Seperti kasus sebelumnya, modus operandi pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari korban.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, menekankan bahwa pelaku-pelaku ini memanfaatkan janji manis untuk merekrut korban sebagai pekerja migran dengan penghasilan menggiurkan dan janji keamanan selama bekerja. Namun, kenyataannya, para korban harus menderita akibat penipuan ini.
Didik menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah untuk mencegah kasus serupa terjadi.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang sah. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan informasi segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang yang mencurigakan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum dengan minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Dhe/Red)