Beranda Peristiwa Polda Banten Beri Hukuman Kepada Personel Bermasalah, Salah Satunya Kapolsek Cinangka

Polda Banten Beri Hukuman Kepada Personel Bermasalah, Salah Satunya Kapolsek Cinangka

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki saat memaparkan kegiatan HUT Polda Banten ke-21 (Foto Audindra Kusuma-BantenNews.co.id)

SERANG – Kepolisian Polda Banten memberikan hukuman kepada beberapa personelnya yang dinilai bermasalah saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Banten ke 21. Salah satunya Kapolsek Cinangka dan beberapa anggotanya terkait penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak

Acara peringatan HUT itu digelar di Mabes Polda Banten pada Senin (13/1/2025). Sebetulnya, ulang tahun Polda jatuh pada 12 Januari atau sehari sebelumnya.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki mengatakan pihaknya memastikan tidak akan mentolerir Polisi di jajarannya yang melakukan pelanggaran. Namun, ia tidak merinci mengenai hukuman dan personil lainnya yang juga diberi hukuman saat acara HUT.

“Hukuman jelas, siapa yang melanggar tidak akan ditolerir bila dilakukan oleh personil Polda Banten samapi dengan Polres dan Polsek jajaran,” kata Hengki.

Mengenai kasus Polsek Cinangka yang menolak pendampingan bos rental mobil hingga terjadi insiden penembakan yang menewaskan bos rental itu, Hengki menjelaskan bahwa personil yang sudah dinyatakan melanggar etika sudah dilakukan tindakan tegas.

Saat ini katanya, Polda Banten saat ini rutin memberikan arahan langsung kepada jajaran Polres setiap hari Senin pasca peristiwa tersebut. Dari Polres, pesan Polda kemudian disampaikan lagi kepada tiap-tiap Polsek.

“(Kami) memberikan pelayanan kepada masyarakat harus betul betul dengan program PECAK (Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian Polda Banten) quick respon setiap keluhan harapan. Semoga ini jadi pembelajaran dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat itu tidak mengenal waktu, kami selalu siap memberikat dharma bhakti kami untuk masyarakat Banten,” imbuhnya.

Ditemui di lokasi yang sama, saat ditanya, apakah satu unit Penyidik Ditres Narkoba Polda Banten dan anggota Ditpolairud juga termasuk yang diberi hukuman saat HUT, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan saat ini prosesnya masih berlangsung dan belum rampung. Terhadap mereka, hingga kini masih belum diputuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.

Baca Juga :  Berikut Lokasi Layanan Perpanjang SIM  Keliling Polda Banten Hari Ini

“Masih proses tapi udah di berkas semua. Kita dalami terus kan saksinya beruntun kan gitu,” kata Murwoto.

Diketahui sebelumnya, satu unit Penyidik Ditres Narkoba Polda Banten diperiksa berkaitan meninggalkan seorang guru di Lebak berinisial BK yang tewas diduga bunuh diri saat berada di tahanan pada 8 November 2024 lalu.

BK saat itu menjadi tersangka kepemilikan satu buah paket Tiki berisi ganja dengan berat kurang lebih 69,79 gram. Dia sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 6 November dan tiba-tiba dikabari sudah meninggal dunia tiga hari kemudian.

Sedangkan anggota Ditpolairud Polda Banten berinisial JS sudah diitetapkan menjadi tersangka bersama seorang warga sipil berinisial BA pada Sabtu (2/11/2024) lalu. Keduanya ditetapkan jadi tersangka usai menganiaya pria bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/10/2024) lalu.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 rekannya berkunjung ke sebuah sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.

Namun, saat korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.

Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS, karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.

Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiayai para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa koban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.

Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Keluarga korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.

Baca Juga :  Suami Pelaku Penggelapan Mobil Kreditan Diduga Tinggalkan Anak di Rutan Polda Banten

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News