SERANG – Direktur Bina Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas AKBP Andrianus Nabu menghadiri diskusi publik. Adapun diskusi publik kali ini mengangkat tema tentang Pro dan Kontra Fenomena Pelajar Ikut Aksi Demonstrasi.
Turut hadir dalam kegiatan diskusi publik ini ialah Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten M. Uut Lutfi, Pendiri LBH APIK Banten Lia Riesta Dewi, Wadir UPI Serang Encep Supriatna dan perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus di Banten.
Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas AKBP Andrianus Nabu mengatakan bahwa diskusi publik tersebut merupakan bentuk silahturahmi dan tukar pikiran.
“Hari ini saya mewakili bapak Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi untuk menghadiri diskusi publik bersama para akademisi dan mahasiswa di Banten,” ujar Andrianus Nabu di salah satu aula milik Pemerintah Provinsi Banten, di Kota Serang, Sabtu (21/11/2020).
Diskusi publik itu sekaligus menjadi ajang silahturahmi dan tukar pikiran. “Apalagi tema kita dalam diskusi publik ini tentang Pro dan Kontra Fenomena Pelajar Ikut Aksi Demonstrasi, yang dimana tema hari ini sangat bagus untuk kita bahas bersama,” lanjut Andrianus Nabu.
Terkait hasil diskusi publik, Andrianus Nabu mengimbau kepada mahasiswa agar tetap patuh hukum saat berdemokrasi.
“Berdemokrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sudah di atur oleh UU, untuk itu saya mengajak kepada para mahasiswa agar tetap patuh hukum dalam berdemonstrasi, dikarenakan banyak unjuk rasa yang terjadi disebabkan berita hoax yang beredar sehingga berujung pada tindak pidana,” ucap Andrianus Nabu.
Di masa pandemi COVID-19 ini, Andrianus Nabu juga mengimbau kepada mahasiswa untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
“Sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam menyikapi situasi terkini, saya juga menghimbau kepada mahasiswa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan jika ingin berdemonstrasi. Patuhi aturan hukum yang ada, ikuti tahap-tahap dan tata cara berdemonstrasi yang aman dan kondusif, serta mahasiswa tidak mengajak pelajar atau anak dibawah umur untuk mengikuti kegiatan demonstrasi yang notabenenya tidak paham apa tujuan demonstrasi tersebut,” jelas Andrianus Nabu.
(Red/SG)