Beranda Hukum Polantas Tilang 1.753 Pelanggar Lalu Lintas di Tangsel

Polantas Tilang 1.753 Pelanggar Lalu Lintas di Tangsel

Ekspose hasil Operasi Patuh Jaya selama 14 hari Polres Tangsel (Foto: Ihya Ulumuddib)

TANGSEL – Operasi Patuh Jaya yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama 14 hari, telah menilang 1.735 pengendara yang melanggar lalu lintas.

Tak hanya itu, polisi pun menegur 3.593 pengendara, serta mengamankan kendaraan roda empat sebanyak 6 unit, dan roda dua 27 unit. Hal itu lantaran pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraannya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini yang sudah kami sita silakan untuk datang ke Polres Tangsel membawa berkas administrasi yang lengkap STNK dan BPKB, serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tangsel untuk bisa kami serahkan,” ujar Wakapolres Tangsel Kompol, Stephanus Luckyto saat gelar rilis, Rabu (26/8/2020).

Menurut Luckyto, dari keseluruhan kendaraan yang disita tersebut terdapat mobil sport (sport car) mewah merk Mazda RX7. Pemilik mobil itu, kata dia, tidak bisa menunjukkan STNK saat diberhentikan di Poslantas Promoter, Serpong.

“Salah satunya sedan mewah dengan jenis Mazda RX7. Setelah kami cek dan teliti tidak terdaftar baik nomor kendaraan dan nomor mesin. Artinya mobil ini tidak resmi masuk ke Indonesia. Kami akan mendalami asal usul histori dan latar belakang sehingga kendaraan tersebut bisa ada di Indonesia terutama di Tangerang Selatan,” terangnya.

Dijelaskan Luckyto, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya ditahan atau bagi yang ditilang, dipersilakan datang ke Polres Tangsel dengan membawa dokumen kendaraan lengkap.

“Nanti kami keji keabsahan dokumen tersebut. Kalau dokumen sudah sah, kami akan berikan kendaraan tanpa adanya pungutan satu sen pun. Jangan ragu dan jangan takut. Jika merasa memiliki kendaraan ini dipersilakan untuk datang ke Polres Tangsel,” pungkasny. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News