JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019) mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan PNS yang tidak mengikuti upacara akan terkena sanksi.
“Wajib, kalau tidak ikut upacara berarti pelanggaran disiplin. Nanti sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Mudzakir, Rabu (29/5/2019).
Namun, Mudzakir mengatakan bila PNS tersebut berhalangan karena sakit, PNS tersebut tidak wajib ikut upacara.
Nantinya, kata dia, pengaturan pelaksanaan upacara akan dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga masing-masing. Di lingkungan Kemenpan-RB, kata Mudzakir, pegawai dapat mengikuti upacara di instansi pemerintah di daerah jika sudah mudik.
“Pegawai Kemen PAN diminta mengirim bukti foto,” katanya.
Sabtu, 1 Juni 2019 sudah memasuki libur akhir pekan dan disambung dengan cuti bersama dan libur lebaran 3 Juni hingga 7 Juni dan libur akhir pekan 8-9 Juni 219.
Diperkirakan, Jumat (31/5/2019) malam, masyarakat sudah akan mulai mudik lebaran. Hari itu juga diperkirakan sebagai puncak arus mudik lebaran 2019.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya mengimbau seluruh lembaga negara dan pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang.
Imbauan termaktub dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.
Rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila diawali dengan upacara secara serentak pada hari Sabtu 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB yang dipusatkan di halaman gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, dan akan dipimpin oleh Presiden RI selaku inspektur upacara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan Surat Edaran BKN nomor 01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019.
Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara di kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV serta di Pusat Pengembangan BKN. Bagi pegawai yang telah mengambil cuti, dapat mengikuti upacara di kantor-kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV, atau kantor pemerintah daerah sesuai keberadaan pegawai saat menjalani cuti. (red)
Sumber : cnnindonesia.com