Beranda Peristiwa PNS di Banten Diduga Cabuli dan Simpan Konten Seksual Anak Tiri

PNS di Banten Diduga Cabuli dan Simpan Konten Seksual Anak Tiri

Ilustrasi setop pelecehan seksual. (suara com)

KAB.SERANG – Seorang PNS Provinsi Banten berinisial SJ (52) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Terlapor juga mengancam hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.

Kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.

Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ yang merupakan PNS di Kanwil Provinsi Banten ini diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.

“Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’, gitu”, kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023).

Keluarga korban yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang pada Rabu (13/12/2023) sore hari. Kemudian, pada malam harinya, polisi mendatangi terlapor lalu membawanya ke Mapolsek Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah membuat laporan, keluarga membawa korban untuk divisum di RS Dradjat Prawiranegara Serang pada Kamis (14/12/2023).

Sedangkan, terlapor sempat memohon maaf kepada ibu korban dan meminta masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah. Permintaan itu ditolak oleh ibu dan keluarga korban.

“Sempat menelepon ke ibu korban dan memohon minta ketemu dan musyawarah tapi ia menolak. Pokoknya orang itu (harus) sampai diusut sampai tuntas sampai kena,” tegas keluarga korban.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang IPDA Febby Mufti Ali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

“Kita sudah mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara sambil menunggu hasil visum keluar kita lihat hasilnya baru nanti kita akan undang si terlapor. Mudah-mudahan setelah Natal di minggu depan hasil visum sudah keluar,” kata Febby.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada selaku salah satu pihak yang mendampingin keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian segera memproses perkara tersebut.

“Mendesak pihak Polresta Serang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap terlapor,” kata Uday.

Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan belum dilakukan penahanan.

(Nin/Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News