SERANG – Ratu kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Wanita yang sempat menghebohkan dengan aliran sesatnya itu menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.
“Iya menerima putusan,” kata Aisyah Tusalamah saat sidang di PN Serang, Kamis (28/3//2019).
Begitu mendapatkan vonis majelis hakim, Aisyah langsung tertunduk dan memeluk keluarga. Tak ada kata-kata keluar dari Aisyah dan langsung dibawa petugas untuk menjalani masa hukuman. Dia juga irit bicara usai menjalani persidangan.
Hakim yang diketuai Erwantoni menolak pembelaan terdakwa yang sebelumnya minta dibebaskan. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 25a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE. Putusan ini 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam pembelaanya, kuasa hukum Aisyah meminta majelis membebaskan Aisyah atas pertimbangan terdakwa yang mengalami gangguan jiwa oleh psikiater. Tapi pertimbangan ini ditolak oleh majelils hakim karena terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, agama dan SARA di media sosial.
“Terbukti sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau SARA dan menjatuhkan penjara 5 bulan” kata hakim ketua Erwantoni seperti dikutip dari detik.com
Aisyah melalui akun Muahman Syah Ash dan Sin Shima Syaba atyau Musa M One mengupload video yang menimbulkan kebencian dan SARA sepanjang Juli 2017.
Di video berdurasi 15 menit 56 detik, ia mengatakan Rosulullah adalah perempuan. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa ia adalah lelaki. Video kedua, berdurasi 15 menit 56 detik ia menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Video ketiga durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam. Video terakhir berdurasi 4 menit 28 detik mengucapkan kalimat Nabi Muhammad berasal dari Indonesia. (Red)