KOTA TANGERANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menerima pelayanan penyemprotan disinfektan di rumah warga untuk pencegahan virus corona. Warga hanya perlu membuat surat permohonan beserta alamat dan identitas penanggung jawab.
Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan mengatakan kalau pihaknya menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga.
“Bisa, kita menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga tapi ada tahapannya,” kata Ade kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Tahapan yang diperlukan hanya mengajukan surat permohonan saja ke kantor PMI Kota Tangerang yang berlokasi dekat Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang.
“Surat harus dilengkapi dengan alamat yang ditujukan dengan mencantumkan sebagai penanggungjawabnya dan menitipkan surat ke kecamatan tempat domisili,” jelasnya.
Kendati demikian, PMI Kota Tangerang hanya melayani penyemprotan rumah warga yang berdomisili di Kota Tangerang.
Ade juga menjelaskan kalau pihaknya sampai saat ini masih memprioritaskan tempat umum yang biasa dijadikan tempat berkumpul banyak orang. Seperti masjid, gereja, polres, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.
“Memang semua jenis tempat umum sudah hampir semua, tapi kan masjid di Kota Tangerang enggak cuma satu. Kayak Masjid Raya Al-Azhom belum kita semprot,” ujar Ade.
Untuk pencegahan, kata dia, warga bisa menggunakan cairan pemutih pakaian, karbol, pembersih lantai.
“Untuk sementara saja bisa pakai pemutih pakaian dan karbol juga bisa,” tandasnya.
(Tra/Ren/Red)