SERANG – Kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang berakhir dengan masing masing terpidana divonis 5 tahun penjara.
Ketiga pelaku yang merupakan mantan pegawai samsat Tangerang itu yakni eks Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan Zulfikar, pegawai samsat M Bagza Ilham, Ahmad Pridasya dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono merugika negara sebesar Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.
Menurut Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan kasus korupsi tersebut merupakan sejarah kelam bagi Bapenda Banten.
“Kejadian tersebut sebuah sejarah kelam bagi bappenda Provinsi Banten tentu semua sekarang sudah ditangani. Kita pastikan dieleminir terhadap hal hal seperti itu (Korupsi),” kata Deni, Rabu (9/8/2023).
Selepas kejadian itu Deni menuturkan bahwa Bapenda mendapat beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pajak kendaraan.
“Ada beberapa review yang diberikan oleh BPK terhadap kejadian kemaren dan itu semua sudah kami tindak lanjuti SOP sistem, SOP administratif, SOP pengelolaan pajak kendaraan. Semua sudah kita tata termasuk sistemnya juga sudah kita tata saat ini,” tutur Deni.
Sedangkan untuk pengembalian dana hasil korupsi tersebut saat ini masih diproses oleh Inspektorat Provinsi Banten.
“Itu ada di inspektorat sedang diproses,” kata Deni. (Mg-Audindra)