JAKARTA – PT PLN (Persero) tengah mengumpulkan data pelanggan yang terkena dampak listrik padam secara massal pada Minggu kemarin. Nantinya, pelanggan itu akan mendapat kompensasi dari PLN.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN melaksanakan hal tersebut. Sudah ada aturannya jelas dari UU turun kepada Permen. Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja,” katanya di Kantor PLN Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dia mengatakan, kompensasi itu berupa potongan harga atau gratis untuk beberapa waktu tertentu.
“Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya, tergantung dari kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira,” ujarnya.
Sripeni bilang, PLN sedang melakukan pendataan. Nantinya, kompensasi itu berupa pengurangan tagihan listrik selanjutnya.
“Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya,” tutupnya. (red)
Sumber : detik.com