TANGERANG – KPU Kabupaten Tangerang menemukan dokumen palsu yang dibawa salah satu calon anggota legislatif saat menggelar rapat pleno perhitungan suara.
Penemuan dokumen palsu ini diketahui setelah ada sanggahan dari salah seorang calon anggota legislatif.
“Kami memang menemukan adanya salah satu partai yang membawa dokumen palsu. Jadi, saat melakukan input data dan pembacaan C1, ada sanggahan dari salah satu calon legislatif DPR RI bahwa data yang ada pada PPK itu salah,” kata Ketua KPU Tangerang, Ali Zaenal Abidin, Senin (6/5/2019) dikutip dari VIVA.co.id.
Ali menjelaskan caleg yang sempat menyanggah itu berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Pakuhaji. Namun kemudian dokumen yang dibawa caleg tersebut dicocokkan.
Kata dia, saat itu, caleg tersebut membawa dokumen hasil suara yang diperolehnya dengan angka yang cukup signifikan. Saat mendapat sanggahan itu, pihak KPU melakukan penyelidikan dengan mencocokkan data.
“Kita cocokkan data, baik dari panwas, pihak PPK dan para saksi. Ternyata, dari semuanya itu sama dan dari caleg ini sangat berbeda. Adanya itu, caleg ini pun akhirnya menerima hasil dan kita nyatanya dokumen yang diperoleh caleg itu tidak benar. Kita juga belum tahu, dokumen itu didapat dari mana,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tak merinci terkait dengan partai dan caleg yang mendapati dokumen palsu tersebut. Pihaknya hanya mengimbau agar seluruh data yang diperoleh dapat dikoordinasikan bersama untuk melihat kecocokan.
Sementara itu, menurut Ali, terdapat empat kecamatan lain yang memiliki kasus seperti Kecamatan Pakuhaji yakni, Kresek, Mekar Baru dan Kemiri.
Proses rapat pleno pun masih berlangsung hingga nantinya dilakukan penetapan pada Rabu, 8 Mei 2019. (Red