SERANG – Rapat pleno penyandingan data perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II oleh KPU Kota Serang kembali ditunda. Penundaan itu sambil menunggu surat balasan dari KPU RI.
Saksi PDIP, M. Nasir mengatakan, pihaknya bersama saksi-saksi partai politik (Parpol) lain dan juga KPU dan Bawaslu Kota Serang sepakat untuk menunda pelaksanaan pleno penyandingan data.
“Ada kesepakatan bahwa sidang pleno itu di skorsing, dan seluruh saksi partai menyepakati untuk itu skorsing. Sampai kapan skorsing itu sampai dengan surat jawaban jawaban dari KPU RI atas permohonan petunjuk dari KPU Banten kepada KPU RI terkait pelaksanaan penyandingan yang ada di KPU Kota Serang,” kata pria yang akrab disapa Ocing itu saat ditemui di Kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (8/7/2024).
Ocing juga berharap, surat KPU Ri segera turun agar proses penyadingan dan rekapituasli data bisa segera dijalankan.
“Jadi intinya kami bersepakat seluruh saksi partai untuk menund hasil proses rekapitulasi penyandingan-penyandingan ini. Jadi ya kami berharap keputusan apapun dari KPU RI itu bisa segera turun agar proses rekapitulasi juga bisa dijalankan atau segera dilaksanakan jadi seperti itu,” ucapnya.
Anggota KPU Kota Serang, Iip Fatrudin membenarkan proses pleno kembali ditunda tanpa batas yang ditentukan.
“Ditunda tanpa batas yang ditentukan, sambil menunggu surat balasan dari KPU RI,” kata Iip aaat ditemui di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (8/7/2024).
Senada, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, KPU Kota Serang meminta rapat pleno kembali ditunda sampai ada balasan surat dari KPU RI.
“Tadi KPU Kota Serang meminta dipending sampai ada (surat) balasan dari KPU RI terkait pleno dilaksanakan seperti apa,” kata Aan.
Sehari sebelumnya, proses penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI dapil Banten II diwarnai kericuhan. Hal itu dipicu KPU Kota Serang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang hilang dokumen C hasilnya.
Usulan tersebut langsung ditolak oleh saksi dari Partai Demokrat, Fery Fairuz, yang menilai rekapitulasi ulang tidka sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, penyandingan data yang dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil suara antara Partai Demokrat dan PDIP.
Bahkan kericuhan diperparah dengan tindakan saksi Partai Demokrat yang merebut palu sidang.
“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini,” kata Fairuz usai memukulkan palu ke atas meja sidang di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (7/7/2024).
Selain di ruang sidang, ketegangan pun terjadi di luar aula KPU Banten. Kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.
Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
“Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu,” ujarnya.
Padahal lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.
“Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan,” ujarnya. (Mir/Red)