Beranda Uncategorized PKS Cilegon Daftarkan Bacaleg, Ghofar Akui Masih Banyak Kekurangan Kelengkapan Dokumen

PKS Cilegon Daftarkan Bacaleg, Ghofar Akui Masih Banyak Kekurangan Kelengkapan Dokumen

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (15/7/2018).

CILEGON – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (15/7/2018).

Dalam prosesnya, KPU menyatakan PKS telah memenuhi syarat. Namun begitu masih ada berkas yang perlu dilengkapi masing masing Bacaleg seperti surat keterangan sehatdan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketua DPD PKS Kota Cilegon, Abdul Ghofar mengaku bersyukur partai yang dipimpinnya telah memenuhi syarat, meski ada kekurangan kelengkapan dokumen masing-masing individu Bacaleg.

“Jadi disini judul besarnya adalah kita telah memenuhi 30 persen persyaratan keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan kita di setiap Dapil bahkan mencapai 40 persen,” kata Ghofar.

Kata dia, terkait kekurangan berkas Bacaleg tersebut pihaknya sudah mengintruksikan kepada setiap Bacaleg agar segera melengkapi dengan segera.

“Secara kelembagaan sudah diterima. KPU menyatakan sudah memenuhi syarat, namun memang masih ada kekurangan dokumen masing masing individu. Kami minta segera dilengkapi sebelum tanggal 21 Juli 2018,” terangnya.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan bahwa PKS telah memenuhi persyaratan. Namun demikian pihaknya bakal kembali melakukan verifikasi dokumen Bacaleg.

“Semua berkas yang diserahkan partai politik kita verifikasi. Kemudian kita berikan berita acara. Nah disitu nanti diketahui apa saja yang kurang. Kekurangan ini nanti bisa dilengkapi pada masa perbaikan sekitar tujuh hari,” jelasnya.

Sebab itu dia mengimbau kepada partai politik agar tidak terlalu mepet dalam penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg sesuai dengan waktu pendaftaran yang ditetapkan.

“Sehingga bila ada dokumen yang kurang bisa dilengkapi segera,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News