Beranda Pemerintahan Pj Gubernur Banten Tegaskan Proses Rekruitmen PPPK dan CPNS Tak Berbayar

Pj Gubernur Banten Tegaskan Proses Rekruitmen PPPK dan CPNS Tak Berbayar

Pj Gubernur Banten memberikan arahan saat rakor dengan Apdesi.

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan semua bentuk rekruitmen pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, jika ditemukan adanya oknum pegawai yang melakukan jual beli jabatan, dirinya akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Muktabar menanggapi adanya oknum pegawai eselon IV di Satpol PP Provinsi Banten yang diduga menjadi calo atau perantara penerimaan PPPK.

“Saya tidak akan kompromi dengan oknum pelaku jual beli jabatan (akan diberikan sanksi tegas),” tegas Muktabar saat ditemui wartawan, Jumat (2/2/2024).

Muktabar mengimbau kepada seluruh pegawai Pemprov Banten untuk menjaga perilaku dan tindakan.

“Saya minta kesadaran (seluruh pegawai Pemprov Banten). Saya sudah bilang dalam berbagai kesempatan bahwa di Banten itu promosi jabatan, dalam rangka masuk formasi baik ASN, Non ASN juga PPPK jangan mau kalau ada yang mengatakan berbayar. Karena yang menandatangani itu saya,” ujar Muktabar.

Muktabat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengiming-imingi posisi jabatan atau kemudahan untuk masuk dalam pemerintahan dengan membayar sejumlah uang.

Seperti diberitakan, Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengaku akan menindak tegas anak buahnya yang berinisial RSD jika tebukti menjadi calo penerimaan PPPK.

“Infonya paling dua minggu ini makanya saya sudah perintahkan kabid tindaklanjuti,” tegas Agus.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan adanya informasi oknum PNS yang menjadi calo penerimaan PPPK. Salah satunya berkoordinasi dengan OPD dimana oknum tersebut ditugaskan.

“Infonya masuk sudah. Kita masih dalam proses pulbaket dan pendalaman. Kita dalam tahap koordinasi dengan OPD serta para pihak (terkait) pastinya,” ucap Nana saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :  Ini Cara DPK Banten Selamatkan dan Lindungi Arsip

Termasuk dalam pemberian sanksi, lanjut Nana, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar pemberian hukuman.

“Informasi (soal oknum calo PPPK) boleh saja. Tapi harus faktual pelanggarannya. Jadi untuk hukuman disiplin dan pidana harus clear (jelas, red), pembuktiannya juga harus clear,” katanya.

“Yang pasti kita respon, bergerak cepat. Tapi harus mengikuti prosedural. Ada norma-norma yang harus ditempuh harus didalmi faktanya,” sambungnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News