Beranda Pemerintahan Pj Gubernur Banten Pastikan Tak Ada Rekayasa dalam Penggunaan E-Katalog

Pj Gubernur Banten Pastikan Tak Ada Rekayasa dalam Penggunaan E-Katalog

Pj Gubernur Banten Al Muktabar pimpin rapat penanganan inflasi di Pendopo. (Foto: Biro Adpim-Pro Banten)

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memastikan tak ada rekayasa dalam pelaksanaan e-Katalog di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu juga menjawab tudingan anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah terkait adanya rekayasa pada sistem informasi tersebut.

Dikatakan Muktabar, penggunaan e-Katalog dalam  pengadaan barang dan jasa bagian dari implementasi asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan. Bahkan, adanya sistem tersebut mempermudah melakukan evaluasi program yang sedang dikerjakan.

“Bagi saya pola itu mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya,” kata Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2024).

Muktabar mengaku, Pemprov Banten selalu terbuka dalam menerima masukan, khususnya terkait penggunaan e-Katalog.

“Kita juga terus melakukan evaluasi (sistem) dalam perkembangannya. Kita juga memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog,” ucapnya.

Muktabar menjelaskan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat.

“e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur tata pengelolaan setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, penggunaan e-Katalog sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, lanjut Soerjo, dalam penggunaan sistem tersebut KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.

“Tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa,” ucapnya.

“Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menuturkan, penggunaan e-Katalog juga membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa. Selain itu, mempercepat penyerapan anggaran, lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.

“Selanjutnya juga ini mempu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News