Beranda Pemerintahan Pj Gubernur Banten Lantik Pj Walikota Serang, Catat, Ini Hak-haknya

Pj Gubernur Banten Lantik Pj Walikota Serang, Catat, Ini Hak-haknya

Walikota Serang Syafrudin berbincang dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

SERANG – Yedi Rahmat, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Insfrastuktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) secara resemi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Serang. Yedi menggantikan Walikota Serang periode 2018-2023 Syafrudin yang habis masa baktinya 5 Desember 2023.

Pelantikan langsung dilakukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (5/12/2023).

Pengangkatan Yedi sebagai Pj Walikota Serang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Walikota Serang, Provinsi Banten tertanggal 30 November 2023.

Dalam SK yang dibacakan Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto, selama menjabat sebagai Pj Walikota Serang, Yedi tetap menduduki sebagai pejabat tinggi pratama.

“Pj Walikota Serang juga memiliki hak keuangan dan protokoler sesuai dengan jabatan Walikota definitif. Mempunyai tugas, weqenang dan kewajiban dan larangan yang sama dengan Walikota Serang sesuai dengan ketentuan tentang pemerintah daerah,” tutur Gunawan.

Dalam melaksanakan tugas, lanjut Gunawan, Pj Walikota Serang jyga dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan atau membuat periz8nan baru yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

“Membuat kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan baru diluar yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kebijakan itu bisa dikecualikan apabila telah mendapatkan persetujuan Mendagri,” ucapnya.

“Pj Walikota Serang melaksanakan Pemilu dan Pilkada 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” sambungnya.

Gunawan mengungkapkan, masa jabatan Pj Walikota Serang paling lama satu tahun terhitung sejak dilantik san menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Banten selama tiga bulan.

Sementara, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam kata pelantikan berharap Pj Walikota Serang dapat menjalan tugas sesuai aturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya percaya saudara bisa menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News