LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas pada mudik Lebaran 2024. Jika ada ASN yang membandel maka sanksi akan menanti.
Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, larangan ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah diatur oleh pemerintah sejak lama.
“Kalau aturan itu sudah ada dari pemerintah pusat, mobil dinas dilarang atau tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan untuk mudik,” kata Iwan kepada awak media Kamis (27/3/2024).
Ia mengungkapkan, bila kendaraan dinas digunakan di sekitar Kabupaten Lebak pihaknya dapat memakluminya. Namun, jika kendaraan dinas dipakai mudik keluar Kabupaten Lebak, maka akan diberikan sanksi teguran kepada pelanggar.
“Sanksi teguran akan diberikan kepada ASN yang melanggar kebijakan tersebut.Tentunya kita berharap seluruh OPD bisa mentaati aturan yang berlaku. Karena kebijakan ini bukan hanya untuk Kabupaten Lebak, tapi untuk tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun demikian, pihaknya tidak akan melakukan penarikan kendaraan-kendaraan dinas. Kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pemegang kendaraan itu sendiri namun tetap dilarang digunakan untuk mudik.
“Kalau ditarik tidak, karena nanti kalau ditarik tanggungjawabnya menjadi satu. Jadi agar tanggungjawab masing-masing pengguna kendaraan dinas sesuai surat yang ditentukan itu,” ucapnya. (San/Red)