Beranda Hukum Pimpinan Yayasan Yatim Piatu di Kota Serang Perkosa Santriwatinya

Pimpinan Yayasan Yatim Piatu di Kota Serang Perkosa Santriwatinya

Pimpinan Yayasan Yatimpiatu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang memperkosa santriwatinya.
Pimpinan Yayasan Yatimpiatu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang memperkosa santriwatinya.

SERANG – Entah setan apa yang merasuki MR (49), seorang Pimpinan Yayasan Yatimpiatu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Bukannya menjadi pelindung para anak yatim, pria paruh baya itu malah nekat mencabuli tiga santriwati yatim piatu yang masih di bawah umur.

Ketiga korban yakni SN (14), IS (12), dan AS (15). Perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam kamar pelaku dan lingkungan yayasan.

Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial SN menelpon pamannya karena ingin pulang ke rumah atau keluar dari pondok. Paman korban yang curiga menanyakan alasan ingin keluar dari pondok.

Semula korban tidak mau bercerita karena malu dan takut. Namun karena sudah merasa tidak kuat akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa di pondok telah disetubuhi oleh pelaku MR yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

Setelah itu korban menceritakan bahwa kejadian bermula sekira pukul 23.30 WIB pelaku masuk ke dalam kamar SN. Pelaku melihat santriwati semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas.

Di dalam kamar, pelaku membangunkan korban SN untuk mengobrol sebentar. Tak disangka, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Adapun modus pelaku adalah awal mula pelaku memberikan perhatian dan menasehati korban supaya tidak pacaran dan setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban. Menurut keterangan korban bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan apa yang diminta korban sehingga korban menuruti apa keinginan
pelaku,” tegas David.

Kabar tersebut langsung menggeferkan lingkungan pondok pesantren. Pelaku awalnya diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polresta Serang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolresta Serang dan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” tutup David. (You/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News