SERANG – Pria berinisial MRS (49), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli tiga santriwatinya. Ketiga korban diketahui masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan kasus asusila itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 14 tahun menelepon pamannya pada Selasa (6/12/2022) dan memberitahu bahwa sudah tidak ingin melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut.
Pamannya yang curiga langsung menjemput korban di ponpes. Awalnya korban enggan bercerita apa yang terjadi lantaran takut. Namun setelah didesak, korban akhirnya berterus terang tentang kelakuan guru sekaligus pimpinan ponpesnya.
“Mendengar cerita korban, paman korban langsung menelepon kakak korban dan memberitahukan bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku,” ujar David kepada BantenNews.co.id, Senin (12/12/2022).
Usai mendapat laporan dari adik sepupunya, kakak korban langsung mendatangi ponpes dengan memanggil Ketua RT dan lurah setempat untuk bertemu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh warga lalu diserahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu (10/12/2022).
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejadnya kepada tiga orang santriwati yang berusia 14 tahun, 11 tahun, dan 15 tahun. Para korbannya sudah dicabuli sebanyak 2 sampai 3 kali di kamar asrama.
“Pelaku ini juga melakukan ancaman kepada para korbannya. Korbannya diancam jika berteriak dan mengadu kepada orang lain maka tidak akan diurusi dan diajar mengaji lagi,” terang David.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (Nin/Red)