PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali melakukan pengunduran waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak selama 2 bulan ke depan. Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri nomor 141 tentang pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan hasil rapat bersama Forkopimda diputuskan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dilakukan penundaan selama 2 bulan sesuai instruksi dari Mendagri.
“Tadi sesuai dengan surat keputusan Permendagri poin pertamanya adalah penundaan Pilkades yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021 diundur 2 bulan tetapi tanggalnya menyesuaikan,” jelas Tanto usai rapat, Selasa (10/8/2021).
Kata Tanto, poin lain yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni upaya dari pemerintah untuk terus bergerak memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Poin kedua Pemda dan Forkompimda mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini Pandeglang sudah turun ke level 3 ini patut kita syukuri juga,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyampaikan hasil rapat diputuskan bahwa pemungutan suara untuk Pilkades serentak rencananya akan dilakukan pada 17 Oktober mendatang.
“Tadi diputuskan oleh tim tanggal 17 Oktober itu akan menjadi hari pemilihannya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk roda pemerintahan, kata Tanto, Pemkab Pandeglang akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) di masing-masing desa yang akan melakukan pemilihan.
“Nah masalah Pjs tadi ini sedang berjalan, roda pemerintahan tetap berjalan dan dana desa tetap bisa dicairkan. Ini tinggal satu kecamatan lagi yang belum menyetorkan nama-namanya karena nama Pjs harus masuk semua untuk di-SK-kan,” tutupnya. (Med/Red)