KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dimulai pada April sampai Juli 2021 bersamaan dengan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Zaki mengatakan penetapan tersebut berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bahwa pelaksanaan Pilkades saat gelar Rakor Forkominda Rabu (17/3/2021), bahwa bisa berlangsung dalam kurun waktu 3 bulan.
“Sesuai dengan kondisi terakhir dan juga situasi penyebaran Covid-19 saat ini di Kabupaten Tangerang sedang menurun dan seluruh potensi-potensi dan juga point kerawanan mudah-mudahan bisa kita antisipasi sedini mungkin, dan juga seluruh persiapannya harus benar benar diperhatikan,” kata Zaki, Kamis (18/3/2021).
Zaki berharap, seluruh stakholders dapat mengikuti aturan yang berlaku dan kebijakan protokol kesehatan terkait situasi pandemi Covid-19.
“Masyarakat panitia dan juga peserta nantinya bisa mengikuti aturan dan terpenting patuh dengan protokol kesehatan, karena pemilihan di tengah pandemi harus benar-benar dipastikan protokol kesehatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menjelaskan Pilkades serentak pada masa pandemi Covid-19 Tahun 2021, akan diikuti oleh 77 desa dalam 26 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang. Rencananya, tahap persiapan akan dimulai pada April dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Juli 2021.
“Nantinya Pilkades akan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan, dan juga dilaksanakan atas seizin dari Kemendagri, dan juga adanya pembatasan jumlah pemilih yaitu sebanyak 500 orang pemilih di setiap TPS, lalu kami juga memperhatikan kesiapan daerah secara keseluruhan terkait pilkades di masa pandemi ini,” jelas Dadan.
(Ren/Red)