Beranda Politik Pilkada Usai, KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah ke Pemprov Banten

Pilkada Usai, KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah ke Pemprov Banten

Pelaksanaan Pilkada 2024 di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten secara resmi mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Adapun dana yang dikembalikan yaitu sebesar Rp149.384.281.340, atau 30 persen dari total anggaran hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp499.179.264.000.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan anggaran yang dikembalikan tersebut merupakan sisa dana hibah Pilkada. Selain itu, pengembalian ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

“Sudah dikembalikan melalui RKUD Provinsi Banten. Total (dana yang dikembalikan) yaitu sebesar Rp149.384 miliar, atau 30 persen dari total anggaran hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp499.179 miliar,” kata Ihsan, Sabtu (12/4/2025).

Dengan adanya pengembalian ini, lanjut Ihsan, KPU Banten menegasakan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik.

Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemprov Banten dengan KPU Banten Nomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per tanggal 8 November 2023.

Ihsan menjelaskan, penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024,” ucapnya.

Ihsan berharap, sinergitas antara penyelenggara dengan Pemprov Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum mendatang.

“Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News