Oleh : Hilman Bee, Akademisi
Memasuki tahun ke-20 di era millennium ini, perkembangan teknologi semakin pesat terutama dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dan pemanfaatannya menyentuh semua sektor kehidupan manusia. Seperti lahirnya social media seperti Facebook, Whatsapp, Instagram dan lain sebagainya yang tidak hanya digunakan sebagai penghubung antar manusia, melainkan juga sebagai sarana promosi dan bentuk gerakan social yang tidak jarang digunakan oleh penggunanya.
Lahirnya perusahaan besar seperti Gojek, yang tidak hanya sebagai alat pengangkut manusia dan barang tapi juga sebagai alat pembayaran. Begitupun layanan belanja online seperti shopee, tokopedia, lazada dan sebagainya yang membuat beberapa perusahan retail besar menutup gerai layanan.
Pengguna perkembangan teknologi komunikasi dan informasipun, tidak hanya dinikmati oleh kalangan milenial, melainkan dari segala umur dari balita yang terjadi di Indonesia hingga kalangan tua dengan berbagai tujuan pemanfaatannya. Tidak hanya digunakan sebagai social media, hiburan seperti sarana bermain game, melainkan banyak tujuan lainnya.
Kemudian pada akhir tahun 2019 dunia dimulai dari Wuhan, China dilanda suatu virus mematikan yang dikenal coronavirus atau COVID_19 dan menyebar ke seluruh Negara hingga saat ini dengan belum selesainya pembuatan vaksinnya. COVID-19 membuat semua Negara menghentikan sesaat kegiatan berkehidupan di luar dan menyerang tidak hanya di sektor kesehatan, melainkan juga di sektor ekonomi dan pendidikan.
COVID-19 membuat peralihan pelayanan dari bentuk konvensional seperti penggunaan kertas (paper) menjadi layanan berbentuk pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi (paperless). Di sektor pendidikan, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh dengan media seperti Zoom, Google Meet dan lain-lain.
Di tahun yang sama, 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki agenda besar, yaitu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Terhitung sebanyak 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan dengan rincian sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Kemudian ketika di awal berlangsungnya tahapan dan program KPU, pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia juga sebagai salah satu Negara terdampak pandemic COVID-19 dan mengakibatkan pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020.
Kemunculan COVID-19 dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini juga dimanfaatkan selama tahapan dan program yang dilaksanakan oleh KPU di tingkat pusat hingga tingkat provinsi serta tingkat kabupaten/kota. Beberapa pelaksanaan tahapan dan program yang dilakukan oleh KPU dilaksanakan dengan mematuhi protocol kesehatan dan juga secara daring.
Kemudian, dari pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini ada yang berbeda dari pelaksanaan pemilihan sebelumnya, yaitu penggunaan e-rekap atau sirekap. Menurut penulis, e-rekap atau sirekap ini lahir atau dibuat dengan dimaksudkan menghindari penyebaran wabah COVID-19 dari klaster pilkada serentak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. E-rekap atau sirekap ini akan dilaksanakan pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).
e-rekap atau sirekap ini menjadi langkah awal dalam digitalisasi pemilihan terutama dalam proses langsung di TPS. Meski sebelumnya KPU sudah melakukan system digitalisasi pemilihan seperti pada system data pemilih, atau disebut sidalih, dan juga system penghitungan suara yang dikenal dengan sebutan situng KPU.
Meski sepertinya tidak semua daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerahnya menggunakan erekap atau sirekap ini, ini menjadi langkah awal dan besar dalam langkah digitalisasi pemilihan di tempat pemungutan suara. Proses erekap atau sirekap ini juga membawa harkat martabat bangsa dalam kemajuan teknologi komunikasi dan informasi dalam pemanfaatannya.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah Negara berkepulauan terbanyak di dunia dan tidak sedikit masalah muncul ketika melakukan pengiriman logistik pemilihan ke tempat-tempat terpencil, terluar dan terdalam di seluruh wilayah Indonesia.
Selain masalah sebelum pelaksanaan, tidak sedikit masalah juga muncul ketika setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, karena lambannya proses pengembalian bukti hasil pemungutan dan penghitungan suara mulai dari tiap TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan kemudian ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga kembali ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Dengan masalah tersebut, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi menjadi suatu solusi guna mengefisiensikan waktu pendistribusian sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan suara. Bahkan, pemanfaatan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi juga akan sangat berdampak pada pengefisiensian anggaran untuk pendistribusian.
(***)