SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis daerah yang masuk kategori rawan Pemilu. Di Banten, Pilkada Kabupaten Serang masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020.
Menurut Bawaslu RI ada empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah (1) dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
(3) dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Menurut Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih Kabupaten Serang menempati urutan 13 nasional, tertinggi se-Pulau Jawa. “IKP ini erat kaitannya dengan kejadian atau perkara pada Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya. Antisipasi yang kami lakukan adalah mengoptimalkan pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran di pilkada 2020,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya secara operasional akan mengambil langkah mengintensifkan koordinasi dengan KPU dan stakeholder; meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan keterbukaan informasi.
Untuk diketahui, di Banten terdapat empat daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Keempatnya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangsel dan Kota Cilegon. (You/Red)