CILEGON – Koordinator Divisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mashudi menyatakan fenomena borong partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih dimungkinkan terjadi.
Sebab, PKPU pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya hingga saat ini belum ada perubahan. Sehingga tidak ada batasan calon untuk memborong dukungan partai.
“Sementara ini belum ada perubahan soal borong partai, borong partai ini kan memborong dukungan partai dan dia sendiri melenggang maju. Makanya sekarang kan lagi ramai lobi-lobi partai politik, bisa jadi ini pola borong partai, jadi calon tunggal, tidak ada calon lain,” ujar Mashudi usai Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 di Sari Kuring Indah (SKI), Rabu (16/10/2019).
Sebab itu, kata dia, calon perseorangan cukup penting. Itu dilakukan supaya tidak terjadi adanya calon tunggal.
“Sehingga masyarakat bisa punya pilihan,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa pada Pilkada 2020 nanti untuk calon dari Partai Politik (Partpol) yakni memiliki dukungan kursi di DPRD minimal 20 persen.
“Kalau di Cilegon dengan kursi 40 DPRD, maka dia minimal punya 8 kursi, maka dia bisa melenggang, tapi kalau tidak dia harus bergabung dengan partai lain. Kalau tidak pakai pola kursi, bisa pakai pola suara 25 persen jumlah suara sah dari Pemilu terakhir,” terangnya.
Sementara untuk calon perseorangan pada Pilkada 2020 nanti, lanjutnya, ada sedikit perbedaan. Dimana mekanisme pemenuhan syarat minimal bagi calon perseorangan harus lebih awal.
“Jadi kalau dulu itu di akhir, kalau sekarang di awal, sehingga masih ada masa perbaikan, jadi sekarang itu gampangnya harus ada tiket dulu lah,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa pendaftaran Calon diperkirakan sekitar Juni 2020, maka sebelum bulan Juni 2020 syarat calon perseorangan harus sudah terpenuhi.
“Kemudian ada minimal dukungan, syarat minimal dukungan, ini pada Pilkada kemarin kan tidak ada, Pilkada sekarang ada. Jumlahnya sama persentasenya sekitar 8,5 persen dari jumlah pemilih, yang ada di DPT (daftar pemilih tetap) terakhir yakni pada Pilpres lalu, itu yang mereka harus penuhi,”
Setelah itu, lanjutnya, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna membuktikan kebenarannya
“Jadi bahwa yang memberikan dukungan itu benar, masih hidup, statusnya bukan TNI, Polri, bukan ASN, bukan kepala desa bukan perangkat desa, jadi jumlahnya benar, sebarannya benar, sampai akhirnya bila semuanya sudah memenuhi baru kita tetapkan bahwa syarat minimalnya terpenuhi, kemudian boleh mendaftar. Form dukungan juga berbeda karena sekarang KTP-nya tercantum di satu lembar,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan kegiatan sosialisasi itu untuk menyampaikan informasi awal terkait pelaksanaan persiapan-persiapan bagi pencalonan.
“Disamping kegiatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan, kita juga menyampaikan informasi pencalonan perseorangan. Dimana saat ini ada Form B1 KWK, yang memang agak berbeda dengan Pilkada sebelumnya, jadi ini penting kita sampaikan terutama sekali mereka yang memang ada kans mengikuti proses kandidasi jalur perseorangan, makanya jauh-jauh hari kita sampaikan,” imbuhnya.
(Man/Red)