KAB. SERANG – Dari 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, beberapa di antaranya merupakan proyek lanjutan dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu proyek yang tidak lagi masuk dalam daftar PSN adalah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menegaskan bahwa PIK 2 tidak lagi berstatus sebagai PSN. Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengembang untuk tidak menjual lahannya.
“PSN PIK 2 tidak lagi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan itu, saya mengajak semua masyarakat yang menjadi korban pengembang PIK 2 untuk tidak lagi menjual lahannya kepada pengembang PIK 2,” ujar Gufroni dalam keterangannya kepada BantenNews.co.id, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa beberapa proyek lain yang sebelumnya masuk dalam PSN, seperti PSN Rempang Eco City dan PSN Bendungan Bener (Wadas), juga tidak lagi terdaftar dalam peraturan terbaru.
“PSN yang tidak lagi masuk dalam daftar resmi Perpres, seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland, PSN Rempang Eco City, dan PSN Bendungan Bener (Wadas), tidak lagi berstatus sebagai PSN dan seluruh aktivitasnya harus dihentikan, mengingat proyek-proyek tersebut lebih banyak membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” paparnya.
Menurutnya, proyek PIK 2 kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan kebijakan strategis nasional dan murni merupakan proyek bisnis.
“Karena ini sudah tidak ada kaitannya lagi dengan PSN dan ini murni kaitannya dengan bisnis proyek PIK 2,” katanya.
Gufroni juga menyoroti penetapan PSN terbaru yang dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Ia menilai kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena ada proyek baru yang masuk dalam daftar, sementara beberapa proyek lama justru dikeluarkan.
“Peluncuran PSN oleh Presiden Prabowo melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 memicu kontroversi, terutama karena adanya PSN baru yang ditambahkan. Sementara beberapa proyek sebelumnya tidak lagi tercantum dalam daftar RPJMN terbaru, seperti PSN PIK 2 Tropical Coastland,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pemilik lahan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang untuk tetap mempertahankan tanah mereka dan tidak menjualnya kepada pengembang.
“Kami berharap kepada pemilik tanah yang berupa sawah dan tambak yang ada di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang untuk tetap mempertahankan haknya dengan tidak menjual lahannya kepada pengembang PIK 2,” tegasnya.
Namun, kata dia, jika masyarakat terpaksa menjual lahannya, ia menekankan bahwa harga yang disepakati harus sesuai dengan nilai pasar dan tidak ditentukan sepihak oleh pihak pengembang maupun oknum aparat.
“Kemudian apabila memang terpaksa untuk menjual lahannya baik yang berupa sawah atau tambak, maka haruslah harganya sesuai dengan harga yang normal atau harga yang wajar sesuai dengan pasaran,” terangnya.
“Bukan lagi ditetapkan secara sepihak oleh pengembang apalagi oknum-oknum aparat desa dan oknum kepolisian,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang sudah menjual tanahnya, Gufroni meminta agar dilakukan evaluasi ulang terkait harga yang telah disepakati.
“Dan apabila sudah terlanjur melepaskan sawah ataupun tambaknya kepada pengembang PIK 2, maka kami meminta agar mereka untuk menghitung ulang terkait dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pengembang PIK 2,” paparnya.
“Mereka harus berani menyatakan bahwa harganya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa bagi masyarakat yang telah menerima uang muka (DP), hal tersebut akan tetap dianggap hangus jika proses jual beli tidak memenuhi persyaratan hukum yang sah.
“Dan oleh karenanya apabila masyarakat sudah menerima DP, maka itu akan tetap dianggap hangus karena proses jual belinya tidak sesuai atau tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian jual beli,” tegasnya.
“Jadi tidak ada kesepakatan harga dan terindikasi banyak tekanan serta intimidasi,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo