SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka BSY, pihak ketiga kasus pembangunan kios pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Ia merupakan pihak ketiga yang membangun kios di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi.
Tersangka BSY merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
“Pihak ketiga (Basyar) bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul inisial S (Sarnata) yang kemaren,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).
Basyar disebut bekerja sama dengan Sarnata tanpa melalui prosedur yang benar. Pihak ketiga kata Lulus, telah menerima uang sewa sebesar Rp456 juta dari 59 kios pedagang. Luas lahan yang disewakan yaitu seluas 5.689,83 meter persegi
“Itu berpotensi bertambah karena sampai saat ini belum semuanya (pedagang) membayar,” imbuhnya.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara yaitu sebesar Rp483 juta. Saat ditanya apakah BA bekerja sama dengan Disparpora mengatasnamakan perorangan atau perusahaan, Lulus enggan menjawab.
Baca Juga: https://www.bantennews.co.id/kadisparpora-kota-serang-sarnata-ditahan-kejari-serang/
BA langsung ditahan sementara selama 20 hari di Rutan kelas IIB Serang.
Saat ini sudah 25 saksi diperiksa oleh Kejari Serang. Mengenai potensi adanya tersangka lain, Lulus mengatakan masih melakukan pendalaman.
Untuk para pedagang yang sudah menempati lahan tersebut dan membayar, Lulus mengatakan akan menyerahkan pengelolaan itu ke Pemerintah Kota Serang. “Nanti to be continued Inshaallah menyusul nanti kita kabari,” pungkasnya.
Basyar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.
(Dra/red)