KAB. TANGERANG – Tim Kordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) Kabupaten Tangerang melakukan Pengawasan Pangan dan peredaran obat di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Kegiatan tersebut melibatkan beberapa Instansi terkait guna menjaga keamanan pangan bagi masyarakat. Pemerintah melakukan intensifikasi pengawasan pangan untuk memastikan keamanan produk di pasaran.
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menyampaikan, pihaknya fokus pada pengawasan produk pangan olahan di Pasar Sentiong. Pihaknya mendapatkan beberapa sampel untuk diperiksa kandungan bahan kimia berbahaya atau tidak pada setiap makanan.
“Kegiatan diawali dengan pemeriksaan sarana distribusi dan retail pangan di area pasar sentiong, dilanjutkan dengan sampling dan pengujian terhadap pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada makanan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Tangerang dan Balai Besar POM Tangerang, pihaknya menemukan enam sampel yang positif mengandung bahan berbahaya formalin dan pewarna rhodamin B. Di antaranya, dua ikan asin teri, dua terasi, tahu putih, tahu coklat.
“Terkait sampel makanan yang positif mengandung bahan berbahaya, kita akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada para penjual,” kata Desi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung menuturkan, selain bahan pangan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di delapan titik penjual obat-obatan di dalam pasar maupun sekitar pasar.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat penyimpangan penjual barang-barang klontong dan kosmetik yang tidah seharusnya menyediakan obat-obatan.
“Kita edukasi penjualnya serta untuk obat-obatnnya kita musnahkan,” ujarnya.
Vivick mengucapkan banyak terimakasih kepada Tim Koordinasi Obat dan Makanan yang bersama sama melakukan hal positif ini sehingga masyarakat bisa terjaga dari produk-produk yang tidak layak diperjualkan.
Tim Redaksi