Beranda Hukum Petugas Musnahkan Sabu dari Jasa Pengiriman Barang

Petugas Musnahkan Sabu dari Jasa Pengiriman Barang

Kepala BNNP Banten Muhamad Nurochman. (Ade/bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten kembali mengungkap kasus sindikat narkotika jenis sabu sebanyak 600 gram. Barang tersebut didapat dari hasil penelusuran petugas di jasa pengiriman barang di Cimone, Kota Tangerang. Hal itu dikatakan Kepala BNNP Banten Muhamad Nurochman usai menggelar pemusnahan sabu-sabu di kantor BNNP Banten, Kelurahan Banjar Agung,  Kecamatan Cipocok Jaya, Selasa (24/7/2018).

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka atas nama Yolanda Mulyono Putra (24), warga Griya Sarana BSD C-30 02/05, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan Suryo Danu Tirta Baso Gassing (22) warga Bumi Puspitek Asri III /X. 21 005/004, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan,  Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap di kediaman Yolanda pada Rabu 11Juli 2018 pukul 11.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 2 paket sabu seberat 200 gram dibungkus dengan kardus coklat, satu unit timbangan digital, 2 unit handphone dan resi penerimaan barang. “Kedua tersangka merupakan kurir saja, sebab barang tersebut didatangkan dari Pontianak melalui jasa pengiriman TIKI. Jadi modusnya sabu tersebut diselipkan di saku celana jeans wanita di tumpukan pakaian bekas yang sering dijual itu,” ujarnya.

Nurochman menjelaskan ke dua tersangka mendapat perintah dari AA alias Jul (Napi lapas Tangerang Baru). Jul sebagai pengendali  penjualan sabu seberat 200 gram dengan harga Rp116 juta. Menurut keterangan Jul, barang tersebut didapat dari seorang warga Pontianak yang bernama  AS warga Jalan Tanjung Raya 2 Gang Habibah 01/03 Pontianak.

“Sebelumnya pengiriman sabu itu sudah dua kali ke alamat yang sama. Dan Jul memberikan upah pada dua kurir tersebut sebesar Rp6 juta untuk setiap pembelian 200 gram sabu.  Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 RI tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News