SERANG – Banyak petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sakit selama pelaksanaan Pemilu 2019. Sebagian meninggal karena tidak tertolong ketika sakit.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan petugas KPPS yang sakit bisa menggunakan layanan jaminan sosial tersebut. Tentunya petugas harus terdaftar dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti mekanisme yang ada.
“Mekanismenya bisa menggunakan rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, misal puskesmas atau lewat Instalasi Gawat Darurat. Petugas KPPS yang masuk lewat IGD hingga dijamin BPJS Kesehatan tentunya harus memiliki kriteria sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 47 tahun 2018,” kata Iqbal, Senin (22/4/2019).
Dalam Permenkes tersebut, ada 5 kriteria kondisi yang bisa menerima layanan gawat darurat. Kriteria kondisi tersebut adalah mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan, serta adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Kondisi lain adalah adanya penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.
Iqbal mengatakan, layanan BPJS Kesehatan tidak membedakan layanan berdasarkan latar belakang peserta. Semua peserta mendapat layanan yang sama sesuai pilihan kelas dan syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Segala jenis gangguan dan pemeriksaan bisa ditanggung bila sesuai kriteria dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 82 tahun 2018. (Red)
Sumber : detik.com