Beranda Politik Petugas KPPS di Cilegon yang Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Petugas KPPS di Cilegon yang Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cilegon mendatangi rumah duka. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cilegon mendatangi rumah almarhum Santo (23) anggota KPPS di TPS 11 pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Kedatangan petugas BPJS Ketenagakerjaan Cilegon tersebut dalam rangka takziah dan menginformasikan keluarga almarhum bahwa akan mendapat santunan kematian.

Account Representatif Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Ernawati Solihah mengatakan almarhum Santo akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta yang akan diserahkan ke ahli warisnya.

“Jadi, dari BPJS Ketenagakerjaan kami informasikan terkait perlindungan tersebut dan kita informasikan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya santunan kematian. Jadi kita berikan syarat-syarat untuk ahli waris melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (20/2/2024).

Erna mengungkapkan, almarhum Santo terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan Cilegon sejak dilantik sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 pada Januari 2024 lalu.

“Sudah terdaftar perlindungannya di BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum terdaftar aktif sejak Januari 2024, sejak dilantik KPPS,” ungkapnya.

Adapun proses pencairan santunan kematian tersebut, kata Erna, akan diberikan setelah ahli waris melengkapi sejumlah berkas yang menjadi persyaratan di BPJS Ketenagakerjaan Cilegon minimal 15 hari kerja sejak proses pemberkasan.

“Syarat yang dipenuhi seperti surat ahli waris, akte kematian, Kartu Keluarga dari ahli waris, KTP almarhum dan ahli waris, rekening. Cukup itu sih syaratnya,” ucapnya.

Erna juga menyebutkan, santunan kematian ini berbeda dengan santunan yang akan diberikan oleh KPU Kota Cilegon. Santunan kematian kepada almarhum Santo ini murni karena kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Cilegon.

“Kalau ini berbeda. Kalau KPU santunannya tersendiri, kalau dari kita perlindungannya murni Rp42 juta ke ahli waris dan tidak ada hubungan dengan santunan KPU. Beda santunan, beda lembaga, beda instansi karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta walaupun baru sebulan,” katanya.

Sementara itu, 4 dari 5 Komisioner KPU Kota Cilegon saat dikonfirmasi terkait adanya anggota KPPS yang meninggal dunia hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan lengkap terkait santunan kematian yang akan didapatkan almarhum Santo.

Sebelumnya diberitakan, almarhum Santo meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Panggung Rawi Kota Cilegon pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 05.10 WIB. Berdasarkan keterangan medis, almarhum mengalami kelelahan hingga sesak napas sejak proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News