Beranda Politik Petisi Brawijaya Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP

Petisi Brawijaya Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP

SERANG – Warga yang mengatasnamakan Petisi Brawijaya Nasional (BTN) kembali melaporkan dugaan pelanggaran yang mengerahkan Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon di Pilkada Banten ke Bawaslu Banten.

Mereka mendesak Bawaslu Bawaslu Banten untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan mereka mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Petisi Brawijaya Nasional (PBN), Haposan Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan pelanggaran salah satu paslon Pilkada Banten 2024 ke Bawaslu Banten, Selasa 15 Oktober 2024.

Pelaporan ini berdasarkan temuan tim monitoring media petisi Brawijaya tentang aksi bagi-bagi uang (sawer) oleh salah kontestan Pilkada Banten. Kemudian, pengerahan anggota APDESI di Kabupaten Serang oleh Timses salah satu calon untuk mendukung calon tertentu dan pernyataan beberapa kepala desa untuk mendukung salah satu calon tertentu.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten menindaklanjuti pengaduan dimaksud dengan minta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta meminta Bawaslu Banten untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di Provinsi Banten,” kata Haposan kepada awak media, Kamis (17/10/2024).

Haposan mengatakan, apabila Bawaslu Banten tidak menindaklanjuti pengaduan yang telah dilaporkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap Bawaslu Banten.

“Kalau ini tidak ada tindaklanjutnya ya kami akan melaporkan Bawaslu kepada instansi terkait seperti halnya DKPP, yakni atas sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti pengaduan yang diadukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat melaporkan Ketua APDESI Kabupaten Serang terkait dugaan mendukung pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

“Di sini yang kita laporkan itu yang pertama Ketua Apdesi Kabupaten Serang, kemudian calon Gubernur nomor urut 2 Andra Soni kemudian ketiga calon Bupati Serang Ratu Zakiyah,” ucap Sandi.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir membenarkan laporan tersebut. “Iya tadi ada yang menyampaikan laporan,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya akan lebih dahulu memeriksa kelengkapan laporan sebelum melakukan tindak lanjut pemeriksaan.

“Selanjutnya kami akan melakukan kajian awal atas laporan tersebut untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan meteriilnya, jenis dugaan serta apakah sudah pernah ditangani pada tingkat tertentu,” ucap Badrul Munir. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News