LEBAK – Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lebak. Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku berinisial R sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan R sebagai pekerja harian lepas. Setelah dilakukan tes urine pelaku positif narkoba jenis sabu,” kata Ngapip saat dihubungi hubungi, Selasa (31/10/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mengkonsumsi narkoba. Polisi mengamankan mereka di lokasi yang berbeda. “Setelah dilakukan penggeledahan dirumah R, anggota menemukan sebuah alat hisap sabu (Bong),” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penangkapan kedua pelaku, seorang pelaku berinisial W sebagai Panwascam menyerahkan diri kepada polisi. “Saat ini ketiganya sudah diserahkan ke BNN tinggal nunggu assessment,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menegaskan, akan menindak dengan tegas secara etik jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum. “Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, demi keberlangsungan tahapan Pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum.
“Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (San/Red)