LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mencatat belum ada peserta Pemilu 2019 yang mendaftarkan akun media sosial (medsos) sebagai alat kampanye.
Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali mengatakan setiap peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsos ke KPU Lebak. Kampanye peserta pemilu di media sosial diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 35.
Pasal tersebut menyebutkan akun resmi medsos untuk kampanye dapat didaftarkan maksimal 10 untuk setiap aplikasi. Pendaftaran akun ini paling lambat satu hari sebelum masa kampanye yang jatuh pada 23 September 2018.
“Medsos harus didaftarkan, kalau tidak mendaftar itu ilegal dan dilarang,” kata Ace usai menjadi narasumber pada Rakor Bawaslu Lebak di Hotel Katineung, Jumat (19/10/2018).
Ace mengaku sejauh ini beberapa peserta pemilu hanya konsultasi soal medsos mereka, namun pendaftaran resmi belum dilakukan. “Ada beberapa yang datang, namun hanya untuk konsultasi,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengatakan Bawaslu fokus melakukan pengawasan kampanye melalui medsos yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019.
“Saat ini kampanye di media sosial sangat rawan dilakukan oleh parpol maupun calon legislatif baik secara sengaja maupun tidak disengaja,” kata Odong.
Menurutnya untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif maupun bernuansa SARA, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Bawaslu. Hal ini supaya memudahkan KPU dan Bawaslu dalam melakukan pemantauan.
“Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Odong.
Menurutnya, kampanye melalui medsos maupun pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik boleh dilakukan selama tidak melanggar aturan. Seperti tidak mencantumkan nama atau logo partai.
Pihaknya berharap peserta pemilu agar berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan medsos, terutama jika membuat konten tentang kampanye.
“Karena jika dalam medsos itu ada indikasi pelanggaran maka Bawaslu dapat melakukan penindakan,” tandasnya. (Ali/Red)