PANDEGLANG – Seorang pria berinisial MAR (23) Warga Kampung Simpang, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang karena kedapatan memiliki tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 15.43 WIB di depan bengkel tambal ban yang beralamat di Kampung Simpang, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Dheny menuturkan sebelum penangkapan pelaku, polisi mengamankan dua orang berinisial RG dan I berikut barang bukti tas pinggang yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis.
Namun saat dilakukan interogasi kedua orang tersebut tidak mengetahui bahwa di dalam tas tersebut ada tembakau sintetis dan mengaku hanya disuruh mengambil tas tersebut oleh pelaku MAR.
“Kedua orang yang diamankan ini mengaku tidak mengetahui isi di dalam paket yang di ambil tersebut. Mereka mengaku hanya disuruh mengambil tas itu oleh pelaku MAR,” terang Dheny, Rabu (9/6/2021).
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap pelaku MAR di sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari kediamannya. Dihadapan polisi, MAR membenarkan bahwa kedua orang yang ia suruh mengambil tas tidak mengetahui isi di dalamnya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku MAR mengakui bahwa sebelumnya dia menyuruh RG dan I untuk mengambil tas pinggang yang di dalamnya berisi tembakau sintetis namun kedua orang itu tidak mengetahui isi di dalam paket tersebut adalah narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat dengan cara membeli melalui media sosial Instagram seharga Rp550 ribu.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial instagram. Mereka bertransaksi via transfer, jadi ketika uang sudah ditransfer nanti pelaku akan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus kemasan warna hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 12,19 gram, satu buah handphone dan satu lembar bukti transfer pembelian narkotika jenis tembakau sintentis.
Pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
(Med/Red)